Standar Pelayanan Farmasi IGD

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. ALUR PELAYANAN RESEP UNTUK PASIEN UMUM : A. Pasien Rawat Jalan 1. Non Emergency a. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. b. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penginputan resep pada SIMRS c. Petugas melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. d. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir. e. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. f. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. g. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. h. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. i. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 2. Emergency a. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. b. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. c. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. d. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir untuk semua Tindakan dan resep obat Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien e. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep obat pulang dari dokter IGD kepada petugas farmasi. f. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penginputan resep pada SIMRS g. Petugas melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. h. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir untuk semua Tindakan dan resep obat. i. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. j. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. k. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. l. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. m. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. 2. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. 3. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 4. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. ALUR PELAYANAN RESEP UNTUK PASIEN JAMINAN BPJS/ASURANSI : A. Pasien Rawat Jalan 1. Non Emergency a. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. b. Petugas farmasi melakukan verifikasi (bukti layanan, dan SEP) c. Petugas melakukan penginputan resep pada SIMRS d. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. e. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. f. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. g. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 2. Emergency a. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. b. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. c. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. d. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. e. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep obat pulang kepada petugas farmasi. f. Petugas farmasi melakukan verifikasi (bukti layanan, dan SEP) g. Petugas melakukan penginputan resep pada SIMRS h. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. i. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. j. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. k. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. 2. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. 3. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 4. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS
  • KTP
    1. ALUR PELAYANAN RESEP UNTUK PASIEN UMUM : A. Pasien Rawat Jalan 1. Non Emergency a. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. b. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penginputan resep pada SIMRS c. Petugas melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. d. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir. e. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. f. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. g. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. h. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. i. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 2. Emergency a. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. b. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. c. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. d. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir untuk semua Tindakan dan resep obat Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien e. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep obat pulang dari dokter IGD kepada petugas farmasi. f. Petugas farmasi melakukan verifikasi dan penginputan resep pada SIMRS g. Petugas melakukan konfirmasi harga kepada pasien / keluarga pasien. h. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran ke kasir untuk semua Tindakan dan resep obat. i. Pasien / keluarga pasien membawa bukti pembayaran ke loket farmasi. j. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. k. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (Bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. l. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. m. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. 2. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. 3. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 4. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. ALUR PELAYANAN RESEP UNTUK PASIEN JAMINAN BPJS/ASURANSI : A. Pasien Rawat Jalan 1. Non Emergency a. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. b. Petugas farmasi melakukan verifikasi (bukti layanan, dan SEP) c. Petugas melakukan penginputan resep pada SIMRS d. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. e. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. f. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. g. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat. 2. Emergency a. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. b. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. c. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. d. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS. e. Pasien / keluarga pasien menyerahkan resep obat pulang kepada petugas farmasi. f. Petugas farmasi melakukan verifikasi (bukti layanan, dan SEP) g. Petugas melakukan penginputan resep pada SIMRS h. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan penulisan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan, nama dan dosis obat, dan aturan pakai obat. i. Petugas farmasi melakukan peracikan obat (bila ada), dan mengecek kembali nama obat, jumlah obat, dan dosis obat sebelum diracik. j. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan penyerahan obat ke pasien / keluarga pasien. k. Petugas farmasi melakukan PIO (Penyerahan informasi obat) kepada pasien / keluarga pasien mengenai nama obat, aturan pakai, waktu pemberian, indikasi, dan efek samping obat B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat / dokter IGD menyerahkan catatan permintaan obat dan BMHP sesuai kebutuhan. 2. Petugas farmasi melakukan rekapan permintaan pada buku pengambilan obat pasien berdasarkan identitas pasien. 3. Setelah dilakukan tindakan, perawat IGD menyerahkan resep kepada petugas farmasi. 4. Resep diverifikasi dan dilakukan penginputan ke SIMRS

Waktu tunggu obat jadi dan obat racikan (waktu mulai pengerjaan resep sampai dengan obat jadi dan racikan ≤60 Menit)


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





1. Pelayanan resep farmasi Depo IGD 2. Obat- obatan, alkes dan BMHP 3. PIO/pemberian informasi obat

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi IGD"