Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. Rawat Jalan pasien BPJS: 1. Pasien menuju loket pendaftaran untuk registrasi dan pembuatan SEP/surat egibilitas peserta (khusus pasien BPJS) melalui SIMRS. 2. Untuk pasien BPJS yang baru pertama kali fisioterapi wajib melakukan konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis rehabilitasi medis. 3. Saat konsultasi, pasien diberikan jadwal dan program fisioterapi 4. Pasien yang sudah memiliki jadwal dan program fisioterapi ,maka akan dilakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan kondisi dan keluhan pasien 5. Setelah dua minggu pelayanan, pasien wajib melakukan konsultasi ulang untuk dievaluasi oleh dokter spesialis rehabilitasi medis 6. Setelah menjalani fisioterapi selama 3 bulan maka dokter rehabilitasi medis akan menghentikan sementara program rehabilitasi dan fisioterapinya pada pasien selama 3 (tiga) bulan. Rawat Jalan Pasien Umum (Pribadi): 1. Pasien umum melakukan registrasi dan konfirmasi ke fisioterapi kemudian melakukan pembayaran di kasir 2. Pasien menuju ke ruang fisioterapi dan di daftar ulang sekaligus memastikan tindakan apa yang akan dilakukan pada pasien tersebut. 3. Pasien diberikan tindakan yang sudah ditentukan sesuai kondisi dan keluhan pasien. PASIEN RAJAL Rawat Inap : 1. Dokter DPJP memberitahukan kepada dokter rehabilitasi medis bahwa ada pasien rujukan yang memerlukan tindakan fisioterapi 2. Dokter rehabilitasi medis melakukan asesmen dan menetukan program fisioterapi yang harus dilakukan 3. Fisioterapis melakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh dokter rehabilitasi medis 4. Ruangan melakukan permintaan fisioterapi melalui SIMRS 5. Fisioterapi melakukan aprove tindakan fisioterapi yang sudah dilakukan pada SIMRS
  • KTP
    1. Rawat Jalan pasien BPJS: 1. Pasien menuju loket pendaftaran untuk registrasi dan pembuatan SEP/surat egibilitas peserta (khusus pasien BPJS) melalui SIMRS. 2. Untuk pasien BPJS yang baru pertama kali fisioterapi wajib melakukan konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis rehabilitasi medis. 3. Saat konsultasi, pasien diberikan jadwal dan program fisioterapi 4. Pasien yang sudah memiliki jadwal dan program fisioterapi ,maka akan dilakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan kondisi dan keluhan pasien 5. Setelah dua minggu pelayanan, pasien wajib melakukan konsultasi ulang untuk dievaluasi oleh dokter spesialis rehabilitasi medis 6. Setelah menjalani fisioterapi selama 3 bulan maka dokter rehabilitasi medis akan menghentikan sementara program rehabilitasi dan fisioterapinya pada pasien selama 3 (tiga) bulan. Rawat Jalan Pasien Umum (Pribadi): 1. Pasien umum melakukan registrasi dan konfirmasi ke fisioterapi kemudian melakukan pembayaran di kasir 2. Pasien menuju ke ruang fisioterapi dan di daftar ulang sekaligus memastikan tindakan apa yang akan dilakukan pada pasien tersebut. 3. Pasien diberikan tindakan yang sudah ditentukan sesuai kondisi dan keluhan pasien. PASIEN RAJAL Rawat Inap : 1. Dokter DPJP memberitahukan kepada dokter rehabilitasi medis bahwa ada pasien rujukan yang memerlukan tindakan fisioterapi 2. Dokter rehabilitasi medis melakukan asesmen dan menetukan program fisioterapi yang harus dilakukan 3. Fisioterapis melakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh dokter rehabilitasi medis 4. Ruangan melakukan permintaan fisioterapi melalui SIMRS 5. Fisioterapi melakukan aprove tindakan fisioterapi yang sudah dilakukan pada SIMRS

Waktu penyelesaian 45 menit


  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan





1. Konsultasi Dokter 2. Kegiatan Pelayanan Fisioterapi meliputi : - Pelayanan Short Wave Dhiatermi (SWD) - Pelayanan Infra Red - Pelayanan Parafin Bath - Pelayanan Ultra Sonic - Pelayanan Extracorporeal Shock Wave Therapy (ESWT)

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis"