Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan secara Elektronik melalui E-Court

  1. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain
  2. Softcopy Indentitas Pemohon (PDF)
  3. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
  4. Softcopy Surat Permohonan (Word & PDF)
  5. Softcopy Bukti Pemohon yang telah di berimaterai dan cap kantor pos (PDF)

  1. Masuk ke situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Pilih PengadilanTujuanPendaftaran
  3. Aktivasi Akun E-Mail
  4. Unggah Dokumen Surat Kuasa atau Identitas Pemohon
  5. Mengisi Data Identitas Para Pihak
  6. UnggahSurat Permohonan dan bukti
  7. Data Pihak sudah terekam dan lanjut proses Pembayaran
  8. Pemohon menerima no virtual akun pembayaran dan melakukan pembayaran
  9. Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon;
  10. Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon

Jangka waktu layanan secara otomatis oleh sistem aplikasi E-Court


Biaya layanan secara otomatis dihitungoleh sistem aplikasi E-Court

Penetapan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartaselatan.go.id

 3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) 

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

 5. Email : pnjakartaselatan133@gmail.com

 6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan secara Elektronik melalui E-Court"