Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik secara eletronik melalui e-Berpadu

  1. Akun pengguna e-berpadu
  2. Scan surat permohonan dan lampirannya yang di upload di e-berpadu

  1. Penyidik membuka situs https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas yang diupload oleh penyidik
  3. Petugas membuat draf penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  4. Panitera Muda Pidana dan Panitera mengkoreksi penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  5. Petugas mengupload draf penetapan yang sudah dikoreksi ke dalam e-berpadu
  6. KPN/WKPN mengoreksi dan menandatangani ijin persetujuan penyitaan di e-berpadu
  7. Petugas mencatat kedalam register ijin/persetujuan penyitaan
  8. Penyidik dapat mengunduh hasil penetapan di e-berpadu

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penyitaan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartaselatan.go.id 

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan) 

5. Email : pnjakartaselatan133@gmail.com 

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik secara eletronik melalui e-Berpadu"