Standar Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik Penyakit Dalam

  • KARTU BPJS
    1. AKTIF
  • KTP
    1. BUKTI BAYAR

  • BPJS AKTIF
    1. 1. Registrasi 1. Pasien datang mengambil nomor antri 2. Jika pasien BPJS menggunakan Mobile -JKN, Farmasi Mobile -JKN Rujuk RS Lain Pulang Rawat Inap Pasien Nomor Antrian BPJS Umum Registrasi Poliklinik langsung cek-in ke loket M-JKN 3. Pasien menuju loket pendaftaran untuk registrasi pembuatan SEP/surat elegibilitas pasien (khusu pasien BPJS) 4. Pasien umum melakukan registrasi kemudian melakukan pembayaran ke kasir 2. Pasien Munuju Poliklinik 1. Perawat melakukan pengkajian kepada pasien 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang bagi pasien umum melakukan pembayaran terlebih dahulu kebagian kasir dan menyerahkan bukti pembayaran sedangkan pasien BPJS bila diperlukan pemerikaan penunjang langsung kebagian pemeriksaan penunjang dengan menyerahkan bukti SEP kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan permintaan dokter. 4. Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. 3. Pengambilan obat 1. Pasien BPJS yang mendapatkan resep dari dokter langsung kefarmasi 2. Pasien Umum yang mendapatkan resep dari dokter langsung menuju Farmasi untuk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke Farmasi untuk mendapatkan obat 4. Pasien selesai pelayanan 1. Pulang 2. Rawat Inap 3. Rujuk RS lain yang lebih tinggi
  • KTP
    1. 1. Registrasi 1. Pasien datang mengambil nomor antri 2. Jika pasien BPJS menggunakan Mobile -JKN, Farmasi Mobile -JKN Rujuk RS Lain Pulang Rawat Inap Pasien Nomor Antrian BPJS Umum Registrasi Poliklinik langsung cek-in ke loket M-JKN 3. Pasien menuju loket pendaftaran untuk registrasi pembuatan SEP/surat elegibilitas pasien (khusu pasien BPJS) 4. Pasien umum melakukan registrasi kemudian melakukan pembayaran ke kasir 2. Pasien Munuju Poliklinik 1. Perawat melakukan pengkajian kepada pasien 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang bagi pasien umum melakukan pembayaran terlebih dahulu kebagian kasir dan menyerahkan bukti pembayaran sedangkan pasien BPJS bila diperlukan pemerikaan penunjang langsung kebagian pemeriksaan penunjang dengan menyerahkan bukti SEP kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan permintaan dokter. 4. Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. 3. Pengambilan obat 1. Pasien BPJS yang mendapatkan resep dari dokter langsung kefarmasi 2. Pasien Umum yang mendapatkan resep dari dokter langsung menuju Farmasi untuk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke Farmasi untuk mendapatkan obat 4. Pasien selesai pelayanan 1. Pulang 2. Rawat Inap 3. Rujuk RS lain yang lebih tinggi

Maksimal 60 menit

  1. Tidak ada Biaya bagi Pasien yang sudah dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Perusahaan lainnya.
  2. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap di RSU Haji Medan



1. Konsultasi penyakit dalam; 2. Pengobatan penyakit dalam; 3. Resep; 4. Pemberian rujukan

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimeda n@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik Penyakit Dalam"