Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi melalui eBerpadu/ PTSP

1. Menerima permohonan Banding/ Kasasi ± 10 menit 2. Membuat Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ± 10 menit 3. Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit 4. Menanda tangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ke panitera ± 10 menit 5. Menginput data permohonan Banding/ Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding/ Kasasi ± 15 menit 6. Membuat laporan Banding/ Kasasi ± 30 menit. 7. Menandatangani laporan Banding/ Kasasi Ke KPN ± 5 menit 8. Mengirim Laporan Banding / Kasasi ± 30 menit 9. Pemberitahuan Pernyataan Banding / Kasasi ± 60 menit 10.Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding/ kasasi ± 10 menit. 11.Menerima Memori/ Kontra Banding/ Kasasi ± 5 menit 12.Membuat akta penerimaan memori banding/ kasasi ± 20 menit. 13.Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP ± 15 menit. 14.Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ± 10 menit 13.Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP ± 15 menit 14.Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ± 10 menit 15.Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ke panitera ± 10 menit 16.Menginput penerimaan kontra memori banding/kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding / kasasi ± 10 menit 17.Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori banding/kasasi serta Relas pemberitahuan ± 15 menit 18.Pencatatan dalam register Banding / Kasasi ± 10 menit 19.Mempelajari berkas Banding / Kasasi ± 15 menit 20.Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding/kasasi ± 50 menit. 21.Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding/Kasasi ± 10 menit 22.Mengirim berkas banding ± 60 menit 23. Waktu pengiriman : Banding 14 hari Kasasi 30 hari 24. Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register ± 60 menit 25.Arsip Berkas perkara banding/kasasi di arsip aktif ± 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id 2. Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 255 783 00 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) 30554 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Batusangkar: (0752) 71076 7. Melalui nomor WA : 0822-6810-7145 8. Melalui e-mail: pn.batusangkar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi melalui eBerpadu/ PTSP"