Pelayanan Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik dan atau Jaksa kepada KPN melalui E-Berpadu atau PTSP

1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit 2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit. 3. Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud ± 5 menit 4. Mengoreksi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera ± 5 menit 5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN ± 5 menit. 6. Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan ± 10 menit 7. Mengirim Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 2 menit 8. Penyimpanan Arsip penetapan perpanjangan Penahanan ± 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id 2. Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 255 783 00 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) 30554 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Batusangkar: (0752) 71076 7. Melalui nomor WA : 0822-6810-7145 8. Melalui e-mail: pn.batusangkar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik dan atau Jaksa kepada KPN melalui E-Berpadu atau PTSP"