Permohonan Pengambilan Uang Konsignasi

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan Konsignasi dari Pemohon;
  2. Kartu identitas pemohon konsignasi (KTP);
  3. Surat rekomendasi pengambilan uang dari instansi penitip uang konsignasi;
  4. Surat keterangan dari desa/lurah setempat;

  1. • Petugas PTSP menerima Surat permohonan konsignasi dari Pemohon, kartu identitas pemohon, surat rekomendasi, dan surat keterangan desa/lurah setempat; • Panmud Perdata memeriksa Surat permohonan konsignasi dari Pemohon, kartu identitas pemohon, surat rekomendasi, dan surat keterangan desa/lurah setempat tersebut; • Panitera mempelajari Surat permohonan konsignasi dari Pemohon, kartu identitas pemohon, surat rekomendasi, dan surat keterangan desa/lurah setempat tersebut; • Pemohon menandatangani Berita Acara Serah Terima uang konsignasi dihadapan Panitera dan 2 (dua) orang saksi; • Pemohon menandatangani kuitansi tanda terima pencairan uang konsignasi dibawah materai dan diketahui Panitera; • Pemohon menerima salinan Berita Acara Serah Terima uang konsignasi dan salinan kuitansi pencairan uang konsignasi;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima salinan Berita Acara Serah Terima uang konsignasi dan salinan kuitansi pencairan uang konsignasi; • Uang konsignasi;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

         4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengambilan Uang Konsignasi"