Permohonan Eksekusi

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan Eksekusi dari Pemohon;
  2. Kartu identitas pemohon eksekusi (KTP)
  3. Surat Kuasa Pemohon Eksekusi
  4. Putusan tingkat akhir yang sudah berkekuatan hukum tetap
  5. Dokumen surat pendukung lainnya seperti sertipikat, dll;

  1. • Petugas PTSP menerima Surat permohonan eksekusi dan surat kuasa dari Pemohon Eksekusi, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dokumen surat pendukung lainnya; • Panmud Perdata memeriksa Surat permohonan eksekusi dan surat kuasa dari Pemohon Eksekusi, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dokumen surat pendukung lainnya; • Panmud Perdata membuat resume permohonan eksekusi tersebut; • Panitera menelaah dan memberikan pendapat atas resume permohonan eksekusi tersebut; • Ketua Pengadilan Negeri mempelajari permohonan eksekusi, resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi tersebut; • Jika permohonan eksekusi disetujui Ketua Pengadilan Negeri Panmud Perdata dengan dibantu kasir menghitung besarnya panjar biaya eksekusinya; • Petugas PTSP menghubungi pemohon eksekusi untuk membayar biaya panjar eksekusi; • Kasir Perdata menginput jurnal keuangan ejksekusi yang masuk beserta data identitas Pemohon eksekusi ke dalam SIPP; • Petugas Meja 3 menginput tanggal permohonan eksekusi kedalam SIPP • Kepaniteraan Perdata memproses Perkara eksekusi tersebut;

7 hari sejak pemohon memasukkan permohonan eksekusinya, pemohon sudah mendapatkab jawaban apakah permohonan eksekusinya dapat dilaksanakan atau tidak;

SK KPN Batang No. W.12-U33/917/Pdt.04.01/V/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Batang;

Pemohon eksekusi menerima Bukti Pembayaran panjar biaya eksekusi;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

          4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi"