No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024
7 hari sejak pemohon memasukkan permohonan
eksekusinya, pemohon sudah mendapatkab jawaban apakah permohonan eksekusinya
dapat dilaksanakan atau tidak;
SK KPN Batang No. W.12-U33/917/Pdt.04.01/V/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada
Pengadilan Negeri Batang;
Pemohon eksekusi menerima Bukti Pembayaran panjar biaya eksekusi;
· Kotak Saran;
· Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;
· Website : www.pn-batang.go.id;
· Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);
· Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);
· Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;
· Email :pn.batang@gmail.com;
· Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;
· Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store