Pengembalian Sisa Panjar perkara Perdata

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara;
  2. Surat Kuasa Penggugat jika diwakilkan;

  1. • Kasir Perdata meneliti dan menghitung jurnal keuangan perkara setelah perkara diputus dan telah dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir; • Kasir perdata melaporkan pada Panitera sisa panjar perkara ybs sesuai yang tercantum dalam jurnal keuangan perkara; • Kasir mentransfer dana sisa panjar melalui CMS Bank kepada Penggugat sesuai nomor rekening yang tertera pada awal pembayaran panjar biaya perkara; • Terhadap perkara upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, Panmud membuat surat pemberitahuan kepada Penggugat (maksimal 5 hari setelah minutasi) agar mengambil sisa panjar perkara di Loket kasir Kepaniteraan Perdata pada jam kerja, apabila Sisa Panjar perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan maka sisa panjar tsb akan disetorkan kepada Negara; • Panitera menandatangani surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar; • Kepaniteraan Perdata mengirim surat pemberitahuan yg telah di ttd panitera (File PDF) kepada Penggugat melalui email yang tercantum dalam ecourt, dan untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar dikirim melalui pos; • Kasir menyerahkan sisa panjar sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Penggugat / kuasanya; • Kasir mencatat pengembalian sisa panjar perkara di jurnal keuangan kemudian mengarsipkan dokumen pengembalian sisa panjar;

1 hari kerja melalui sisten ecourt sedangkan upaya hukum kasasi dan pk 5 hari kerja;

Tidak ada biaya untuk perkara sistem ecourt, sedangkan kasasi dan pk dikenakan biaya administrasi transfer antar bank sebanyak Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah);

Notifikasi melalui email/Kwitansi pengembalian sisa panjar perkara;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

           4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar perkara Perdata"