No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024
1 hari kerja
melalui sisten ecourt sedangkan upaya hukum kasasi dan pk 5 hari kerja;
Tidak ada biaya
untuk perkara sistem ecourt, sedangkan kasasi dan pk dikenakan biaya
administrasi transfer antar bank sebanyak Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus
rupiah);
Notifikasi melalui email/Kwitansi pengembalian sisa panjar perkara;
· Kotak Saran;
· Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;
· Website : www.pn-batang.go.id;
· Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);
· Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);
· Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;
· Email :pn.batang@gmail.com;
· Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;
· Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store