Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Pemberitahuan Putusan atau Penetapan;
  2. Surat Kuasa Pemohon jika diwakilkan;

  1. • Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan; • Petugas PTSP Memeriksa Surat Kuasa Jika Diwakilkan; • Petugas PTSP melakukan check pada SIP untuk perkara yang dimohonkan salinan Putusan/Penetapan; • Apabila edoc putusan/penetapan sudah di upload pada SIP, maka Petugas PTSP menyerahkan putusan yang sudah tertandatangan secara elektronik kepada Pemohon; • Pemohon Salinan Putusan/Penetapan Membayar PNBP;

1 Hari

PP No. 5 Tahun 2019 dan SK KPN Batang No. W.12-U33/917/Pdt.04.01/V/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Batang;

• Pemohon menerima tanda terima pembayaran PNBP salinan putusan/penetapan • Salinan Putusan/Penetapan

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata"