Keberatan Gugatan Sederhana

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Kuasa Keberatan Gugatan Sederhana;
  2. Relaas Pemberitahuan Putusan PN
  3. Memori Keberatan Gugatan Sederhana
  4. Membayar panjar biaya keberatan gugatan sederhana yang telah dihitung oleh kasir PN Batang ke rekening BTN Nomor: 0003201300005240 a/n RPL 072 PDT PN BATANG beserta bukti Pembayarannya;

  1. • Petugas PTSP menerima Surat Kuasa Keberatan gugatan sederhana, Relaas Pemberitahuan Putusan PN, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Keberatan Gugatan Sederhana dari Pemohon; • Panmud Perdata memeriksa Surat Kuasa Keberatan gugatan sederhana, Relaas Pemberitahuan Putusan PN, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Keberatan Gugatan Sederhana dari Pemohon; • Petugas Meja 3 menyiapkan Akta Pernyataan Keberatan beserta Akta Penerimaan Memori Keberatan, kemudian Panmud Perdata memeriksa akta tersebut; • Petugas PTSP memberikan Akta Pernyataan Keberatan beserta Akta Penerimaan Memori Keberatan kepada Pemohon/Kuasanya dan Panitera untuk ditandatangani keduannya kemudian memberikan salinan akta tersebut kepada Pemohon/Kuasanya; • Kasir Perdata menginput jurnal keuangan perkara keberatan gugatan sederhana yang masuk beserta data identitas Pemohon keberatan ke dalam SIPP; • Petugas Meja 3 menginput tanggal pernyataan keberatan kedalam SIPP; • JS/JSP melakukan Proses Pemberitahuan keberatan, Memori keberatan kepada Para Pihak; • Kepaniteraan Perdata memproses Perkara keberatan tersebut;

7 hari setelah tanggal penetapan penunjukan hakim;

SK KPN Batang No. W.12-U33/917/Pdt.04.01/V/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Batang;

• Pemohon keberatan menerima tanda terima Pernyataan Keberatan; • Pemohon keberatan menerima tanda terima Penyerahan Memori Keberatan; • Pemohon keberatan menerima Bukti Pembayaran panjar biaya Keberatan; • Para pihak memperoleh pemberitahuan putusan Keberatan;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

           4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Gugatan Sederhana"