Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Relaas Pemberitahuan putusan tingkat terakhir;
  3. Memori Peninjauan Kembali;
  4. Membayar panjar biaya peninjauan kembali yang telah dihitung oleh kasir PN Batang ke rekening BTN Nomor: 0003201300005240 a/n RPL 072 PDT PN BATANG beserta bukti Pembayarannya;

  1. • Petugas PTSP menerima Surat Kuasa Pemohon PK, Relaas Pemberitahuan Putusan tingkat terakhir, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Peninjauan Kembali dari Pemohon PK; • Panmud Perdata memeriksa Surat Kuasa Pemohon PK, Relaas Pemberitahuan Putusan tingkat terakhir, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Peninjauan Kembali dari Pemohon PK tersebut; • Petugas Meja 3 menyiapkan Akta Pernyataan PK beserta Akta Penerimaan Memori PK, kemudian Panmud Perdata memeriksa akta tersebut; • Petugas PTSP memberikan Akta Pernyataan PK beserta Akta Penerimaan Memori PK kepada Pemohon/Kuasanya dan Panitera untuk ditandatangani keduannya kemudian memberikan salinan akta tersebut kepada Pemohon/Kuasanya; • Kasir Perdata menginput jurnal keuangan perkara PK yang masuk beserta data identitas Pemohon PK ke dalam SIPP; • Petugas Meja 3 menginput tanggal pernyataan PK kedalam SIPP; • Kepaniteraan Perdata memproses Perkara PK tersebut; • JS/JSP melakukan Proses Pemberitahuan PK, Memori PK/Kontra Memori PK kepada Para Pihak; • Kepaniteraan Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI;

30 hari setelah kontra PK diterima Pengadilan Negeri Batang wajib dikirim ke Mahkamah Agung;

Biaya PK telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

• Pemohon menerima Akta permohonan/pernyataan PK; • Pemohon menerima Akta Penerimaan Memori PK/Kontra Memori PK; • Pemohon menerima Bukti Pembayaran panjar biaya PK; • Para pihak memperoleh pemberitahuan putusan PK;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali"