No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024
30 hari setelah
kontra PK diterima
Pengadilan Negeri Batang wajib dikirim ke Mahkamah Agung;
Biaya PK
telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sebesar Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
• Pemohon menerima Akta permohonan/pernyataan PK; • Pemohon menerima Akta Penerimaan Memori PK/Kontra Memori PK; • Pemohon menerima Bukti Pembayaran panjar biaya PK; • Para pihak memperoleh pemberitahuan putusan PK;
· Kotak Saran; · Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang; · Website : www.pn-batang.go.id; · Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat); · Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan); · Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300; · Email :pn.batang@gmail.com; · Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ; · Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106; Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Cek di tempat; 2. Koordinasi internal; 3. Koordinasi eksternal; 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store