No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024
65 Hari
Biaya Kasasi
telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sebesar Rp 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah);
• Pemohon menerima Akta permohonan/pernyataan Kasasi • Pemohon menerima Akta Penerimaan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi • Pemohon menerima Bukti Pembayaran panjar biaya kasasi; • Para pihak memperoleh pemberitahuan putusan kasasi
· Kotak Saran;
· Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;
· Website : www.pn-batang.go.id;
· Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);
· Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);
· Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;
· Email :pn.batang@gmail.com;
· Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;
· Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store