Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Kuasa Pemohon Kasasi;
  2. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding;
  3. Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi
  4. Membayar panjar biaya kasasi yang telah dihitung oleh kasir PN Batang ke rekening BTN Nomor: 0003201300005240 a/n RPL 072 PDT PN BATANG beserta bukti Pembayarannya;

  1. • Petugas PTSP menerima Surat Kuasa Pemohon Kasasi, Relaas Pemberitahuan Putusan Banding, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Kasasi dari Pemohon Kasasi/Kuasanya; • Panmud Perdata memeriksa Surat Kuasa Pemohon Kasasi, Relaas Pemberitahuan Putusan Banding, dan tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Kasasi tersebut; • Petugas Meja 3 menyiapkan Akta Pernyataan Kasasi dan Akta Penerimaan Memori Kasasi (batas waktu penerimaan memori paling lambat 14 hari setelah pernyataan kasasi dibuat) kemudian Panmud Perdata memeriksa akta tersebut; • Petugas PTSP memberikan Akta Pernyataan Kasasi dan Akta Penerimaan Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya dan Panitera untuk ditandatangani keduannya kemudian memberikan salinan akta tersebut kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya; • Kasir Perdata menginput jurnal keuangan perkara kasasi yang masuk beserta data identitas Pemohon Kasasinya ke dalam SIPP; • Petugas Meja 3 menginput tanggal pernyataan Kasasi kedalam SIPP; • Kepaniteraan Perdata memproses Perkara Kasasi tersebut; • JS/JSP melakukan Proses Pemberitahuan Kasasi, Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi (jika ada) kepada Para Pihak; • Kepaniteraan Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI;

65 Hari

Biaya Kasasi telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

• Pemohon menerima Akta permohonan/pernyataan Kasasi • Pemohon menerima Akta Penerimaan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi • Pemohon menerima Bukti Pembayaran panjar biaya kasasi; • Para pihak memperoleh pemberitahuan putusan kasasi

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

         4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil"