Upaya Hukum Banding secara Eletronik (Ecourt)

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik pada Ecourt;
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik
  3. Wajib memiliki akun Pengguna Terdaftar bagi Advokat/pengacara sedangkan Pengguna lain wajib memiliki email yang telah terdaftar pada Ecourt
  4. Salinan Putusan sudah TTE oleh Panitera
  5. Softcopy Surat KuasaPembanding (PDF);

  1. • Mengajukan Banding pada aplikasi ecourt; • Membayar Panjar biaya banding online sesuai yang tercantum pada VA yang dikirim kepada akun pembanding; • Menerima bukti pembayaran pada akun pembanding; • Panitera Muda Perdata memverifikasi ,meregister perkara pada SIPP, Membuat Akta Banding dan upload pada ecourt banding serta verifikasi memori banding bila ada; • JS/JSP yg ditunjuk melakukan pemberitahuan banding secara elektronik kepada para pihak; • Panitera verifikasi berkas untuk publikasi berkas elektronik kepada para pihak; • JS/JSP melakukan pemberitahuan inzage secara elektronik kepada para pihak sehingga para pihak bisa melakukan inzage secara elektronik; • Panitera melakukan verifikasi untuk pengiriman banding elektronik yang dilanjutkan kasir membayar panjar biaya sesuai e-panjar yang tercantum pada ecourt kemudian Panitera melakukan pengiriman berkas banding secara elektronik;

30 Hari

Biaya Banding online (ECourt Banding) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

• Pembanding menerima bukti pembayaran pada akun pembanding; • Akta Banding online yang dapat di download pada akun Pembanding; • Pemberitahuan Putusan Banding secara elektronik; • Salinan Putusan Banding secara elektronik;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Banding secara Eletronik (Ecourt)"