Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan / Gugatan Sederhana secara Elektronik

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain;
  2. Softcopy Indentitas/KTP Penggugat (PDF);
  3. Softcopy Surat Kuasa (jika ada) (PDF)
  4. Softcopy Kartu tanda advokat (KTA), Berita acara sumpah ,KTP Pengacara/Kuasa Penggugat (jika ada) (PDF);
  5. Softcopy Surat Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana (Word & PDF); Softcopy Bukti Surat Penggugat yang telah di berimaterai dan cap kantor pos (PDF);

  1. • Masuk ke situs: www.ecourt.mahkamahagung.go.id; • Pilih PengadilanTujuanPendaftaran; • Aktivasi Akun e-mail; • Unggah Dokumen berupa: Surat Kuasa (jika ada), Identitas/KTP Penggugat, KTP Pengacara (jika ada), KTA dan BAS Pengacara/Kuasanya (jika ada), Surat Gugatan/Bantahan/Gugatan Sederhana, Bukti Surat Penggugat yang telah di berimaterai dan cap kantor pos; • Mengisi Data Identitas Para Pihak (Penggugat dan Tergugat); • Data Pihak sudah terekam dan lanjut proses Pembayaran melalui virtual account yang dikirim melalui email Penggugat/Kuasanya;

1 Hari

SK KPN Batang No. W.12-U33/917/Pdt.04.01/V/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Batang;

• Penggugat/Kuasanya menerima bukti pembayaran pada akun penggugat/kuasanya; • Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Penggugat/Kuasanya;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan / Gugatan Sederhana secara Elektronik"