Registrasi Pengguna Lain Melalui E-Court

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Principal: Mengisi formulir pengguna data e-court; Memiliki email aktif; Menunjukan KTP pengguna;
  2. Pemerintah dan Badan Hukum: Mengisi formulir pengguna data e-court;Memiliki email aktif;Menunjukan KTP,ID Card Instansi/Badan Hukum dan surat kuas

  1. • Petugas Ecourt Masuk kehalaman situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id; • Petugas Ecourt akan Mengisi seluruh data sesuai Formulir Pemohon sebagai Pengguna Lain pada Ecourt; • Petugas ecourt mengupload identitas Pemohon Pengguna Lain pada Ecourt kemudian memverifikasi; • Pemohon Pengguna lain akan menerima notifikasi pada email Pemohon yang berisi password untuk akun Pemohon Pengguna lain;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon akan menerima Password pada email yang telah didaftarkan sebagai akun untuk Pengguna lain pada Ecourt;

·   Kotak Saran;

·   Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Batang;

·   Website : www.pn-batang.go.id;

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan);

·   Nomor Telpon Badan Pengawasan: (021) 25578300;

·   Email :pn.batang@gmail.com;

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Anti Korupsi, dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper: www.esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id; ;

·   Nomor Telpon Pengadilan Negeri Batang: (0285) 391103, 391106;

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

          4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengguna Lain Melalui E-Court"