Permohonan turunan putusan

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu identitas (KTP)
  3. Surat Kuasa (bila ada)

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan. Staf Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapan permohonan. Bila permohonan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana agar permohonan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bila berkas telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk diregister dalam Aplikasi Surat PSTP. Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua. Staf Kepaniteraan menyiapkan/menggandakan salinan putusan yang dimaksud dan diajukan kepada Panitera untuk ditandatangani. Salinan Putusan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana untuk diserahkan kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan

1.   Website: Www.Pn- Batang.go.Id

2.  Whatsapp Center 0856-4144-4494

3.  Kotak saran/Pengaduan

  4.Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan turunan putusan"