Permohonan izin besuk bagi keluaraga terdakwa

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan
  2. KTP dari keluarga terdakwa

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan Ijin besuk. Staf Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan checklist. Bila permohonan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana agar permohonan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bila berkas telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk diregister dalam Aplikasi Surat PSTP. Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua. Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin besuk. Staf Kepaniteraan membuat konsep penetapan ijin besuk dan selanjutnya diajukan kepada Hakim/Majelis Hakim untuk ditandatangani. Surat Pengantar beserta Salinan Penetapan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk dikirim kepada Pemohon dan tembusannya kepada Penuntut Umum/Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin besuk

1.   Website: Www.Pn- Batang.go.Id

2.  Whatsapp Center 0856-4144-4494

3.  Kotak saran/Pengaduan

  4.Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan izin besuk bagi keluaraga terdakwa"