Permohonan Pembantaran

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Keterangan Sakit dari Kepala Lembaga Permasyarakatan
  2. Surat Keterangan Sakit dari Tim Medis Lembaga Pemasyarakatan
  3. Surat Permohonan untuk Berobat dari Keluarga Terdakwa

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit atau surat keterangan periksa/diagnose dari dokter, dan surat permohonan pembantaran. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan checklist. Bila permohonan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana agar permohonan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bila berkas telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk diregister dalam Aplikasi Surat Masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan,/Wakil Ketua. Berkas telah memenuhi persyaratan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mempertimbangkan mengenai permohonan pembantaran. Apabila permohonan pembantaran disetujui oleh Majelis Hakim maka Majelis Hakim membuat penetapan pembantaran. Surat Pengantar beserta Salinan Penetapan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk dikirim kepada Pemohon dan tembusannya kepada Penuntut Umum/Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran

1.   Website: Www.Pn- Batang.go.Id

2.  Whatsapp Center 0856-4144-4494

3.  Kotak saran/Pengaduan

  4.Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembantaran"