Pendaftaran Waarmerking (Surat Pernyataan Ahli Waris)

  1. Surat permohonan dari Pemohon
  2. Fotocopy KTP (semua ahli waris)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (semua ahli waris)
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah
  5. Fotocopy Akta Perceraian (jika terjadi perceraian)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Fotocopy Akta Kematian (Pewaris dan atau salah satu dari ahli waris yang sudah meninggal dunia)
  8. Fotocopy Akta Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Notaris untuk keturunan/Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh kelurahan (pribumi)
  9. Fotocopy SBKRI (jika ada)
  10. Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama/Penetapan Ganti Nama (jika ada)
  11. Fotocopy Penetapan Perwalian dari Pengadilan (jika ada salah satu ahli waris yang masih di bawah umur)
  12. Fotocopy dokumen/hal yang akan dicairkan (Tabungan, Deposito, SDB, Taspen, dll)

  1. Pemohon memasukkan surat permohonannya melalui loket PTSP Bagian Umum
  2. Petugas bagian umum menerima surat permohonan tersebut dan memberikan tanda terima
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk di disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat permohonan tersebut ke kepaniteraan muda hukum
  4. Setelah itu Petugas bagian umum memberikan surat yang telah di disposisi tersebut ke bagian hukum untuk segera diproses
  5. Petugas Kepaniteraan Hukum memeriksa dan meneliti surat permohonan tersebut
  6. Setelah di proses oleh petugas kepaniteraan hukum selanjutnya para pemohon dipanggil untuk menghadap Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan di dampingi oleh Panitera Muda Hukum dan Staff sebelum ditandatangani dan dikeluarkannya Penetapan
  7. Petugas kepaniteraan Hukum mencatat nomor surat keterangan tersebut dan meregisternya sebelum diserahkan kepada Pemohon melalui loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum

60 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Untuk sampai saat ini tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store