Permintaan Salinan Putusan / Penetapan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

  • Prinsipal
    1. Surat Permohonan dari Pemohon
    2. Fotocopy KTP
  • Kuasa Hukum
    1. Surat Permohonan dari Pemohon
    2. Surat Kuasa
  • Pihak Terkait
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Kuasa
    3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon memasukkan surat permohonannya melalui loket PTSP Bagian Umum
  2. Petugas bagian umum menerima surat permohonan tersebut dan memberikan tanda terima
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk di disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat kuasa tersebut ke kepaniteraan muda hukum
  4. Setelah itu Petugas bagian umum memberikan surat yang telah di disposisi tersebut ke bagian hukum untuk segera diproses
  5. Petugas Kepaniteraan Hukum berkoordinasi dengan bagian arsip untuk pencarian berkas perkara tersebut untuk dibuatkan salinan Putusan/Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap (BHT)
  6. Setelah proses pembuatan salinan Putusan/Penetapan selanjutnya Petugas Kepaniteraan Muda Hukum menyerahkan salinan/penetapan tersebut kepada Pemohon melalui loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum

60 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Terkendala akibat pencarian berkas tahun lama yang memerlukanwaktu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Salinan Putusan / Penetapan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)"