Pelayanan Riset Mahasiswa

  1. Surat pengantar Riset Mahasiswa dari Universitas

  1. Pemohon memasukkan surat permohonannya melalui loket PTSP Bagian Umum
  2. Pemohon memasukkan surat permohonannya melalui loket PTSP Bagian Umum
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk di disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat kuasa tersebut ke kepaniteraan muda hukum
  4. Setelah itu Petugas bagian umum memberikan surat yang telah di disposisi tersebut ke bagian hukum untuk segera diproses
  5. Petugas Kepaniteraan Hukum memeriksa dan meneliti surat tersebut setelah penunjukkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan bertemu dengan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum melakukan Riset ataupun wawancara
  6. Selanjutnya Mahasiswa tersebut melakukan riset atau wawancara dengan Hakim yang telah ditunjuk oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  7. Setelah selesai melakukan Riset atau Wawancara mahasiswa tersebut mendapat surat keterangan Riset Mahasiswa yang ditandatangani oleh Panitera Muda Hukum

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Muda Hukum

Tidak Ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store