Pendaftaran Penolakan Waris

  1. Surat permohonan dari Pemohon
  2. Fotocopy KTP (semua ahli waris)
  3. Fotocopy Passport (jika salah satu ahli waris Kewarganegaraan Asing (WNA)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (semua ahli waris)
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah
  6. Fotocopy Akta Perceraian (jika terjadi perceraian)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy Akta Kematian (Pewaris dan atau salah satu dari ahli waris yang sudah meninggal dunia)
  9. Fotocopy Akta Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Notaris untuk keturunan/Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh kelurahan (pribumi)
  10. Fotocopy SBKRI (jika ada)
  11. Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama/Penetapan Ganti Nama (jika ada)
  12. Akta Pernyataan Penolakan dari yang menolak (yang dibuat dihadapan Notaris)
  13. Fotocopy dokumen/hal yang akan ditolak (Sertifikat, dll)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Pemohon memasukkan persyaratan di Loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum
  3. Petugas loket PTSP Kepaniteraan Muda hukum memproses dan meneliti berkas tersebut untuk selanjutnya di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  4. Petugas kepaniteraan Hukum mencatat nomor surat tersebut dan meregisternya sebelum diserahkan kepada Pemohon

1 Jam

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Sampai saat ini tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store