Pendaftaran Akta Perjanjian Kawin

  1. Akta Perjanjian Kawin yang akan didaftarkan (asli)
  2. Fotocopy Akta Perjanjian Kawin
  3. Fotocopy KTP para pihak (suami dan isteri)
  4. Fotocopy Akta Perkawinan (apabila perkawinan sudah dilangsungkan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian loket PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Pemohon memasukkan persyaratan di Loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum
  3. Petugas loket PTSP Kepaniteraan Muda hukum memproses berkas tersebut untuk selanjutnya di tandatangani oleh Panitera Muda Hukum
  4. Petugas kepaniteraan Hukum mencatat nomor surat tersebut dan meregisternya sebelum diserahkan kepada Pemohon

15 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Untuk sampai saat ini belum ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store