Surat Keterangan Bebas Perkara Perdata Maupun Pidana (Perusahaan atau Perorangan)

  • Untuk Perusahaan
    1. Surat permohonan dari Pemohon.
    2. Fotocopy Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan;
    3. Fotocopy NPWP atas nama Perusahaan;
    4. Fotocopy NIB/Keterangan Domisili Perusahaan;
    5. Surat Kuasa.
  • Untuk Perorangan
    1. Surat Permohonan dari Pemohon
    2. Fotocopy KTP/Keterangan Domisili
    3. Surat Kuasa.

  1. Pemohon memasukkan surat permohonannya melalui loket PTSP Bagian Umum
  2. Petugas bagian umum menerima surat permohonan tersebut dan memberikan tanda terima
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk di disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat kuasa tersebut ke kepaniteraan muda hukum
  4. Setelah itu Petugas bagian umum memberikan surat yang telah di disposisi tersebut ke bagian hukum untuk segera diproses
  5. Petugas Kepaniteraan Hukum memeriksa dan meneliti SIPP Pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, selanjutnya memproses permohonan tersebut
  6. Setelah di proses oleh petugas kepaniteraan hukum selanjutnya surat tersebut di tandatangani oleh Bapak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  7. Petugas kepaniteraan Hukum mencatat nomor surat keterangan tersebut dan meregisternya sebelum diserahkan kepada Pemohon.

30 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Untuk sampai saat ini belum ada Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Perkara Perdata Maupun Pidana (Perusahaan atau Perorangan)"