Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang)

  1. Pemohon Sudah Terdaftar secara Online melalui Aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Surat Permohonan dari Pemohon (print out melalui Aplikasi ERATERANG)
  3. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum pidana
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SKCK yang masih berlaku
  6. Fotocopy Ijazah
  7. Photo 4x6 Background Berwarna Merah (2 lembar)

  1. Pemohon mendaftarkan permohonannya secara online melalui Website Eraterang Dirjen Badilum
  2. Setelah permohonannya selesai di daftarkan, pemohon dapat langsung mencetak surat permohonan yang sudah terdapat barcode
  3. Pemohon mendaftarkan permohonannya beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan di Loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum,
  4. Petugas loket PTSP Kepaniteraan Muda hukum memproses berkas permohonan tersebut untuk selanjutnya dikeluarkan surat keterangan bebas perkara untuk di tandatangani oleh Pimpinan (Wakil Ketua Pengadilan)
  5. Petugas loket PTSP Kepaniteraan Muda Hukum menyerahkan surat keterangan bebas perkara tersebut kepada Pemohon

30 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Sampai saat ini belum ada Pengaduan, ada beberapapemohon kesulitan di dalam mendaftar surat permohonannya di Website Eraterang Dirjen Badilum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store