Pendaftaran Perkara Pidana Biasa

No. SK: 20/KPN.W10-U2/KP.7.4/II/2024

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda Bukti Pelimpahan Perkara

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis Hakim
  4. Penunjuakkan Panitera Pengganti
  5. Mencatat Penunjukkan Hakim dan PP ke dalam buku Register induk
  6. Distribusikan Berkas Ke Majelis
  7. Penyampaian penetapan Hari Sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
  8. Proses persidangan Max 5 Bulan (SEMA 2 Th. 2014)
  9. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas kurang lebih 120 Menit (salinan Putusan)

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

  1. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian). http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui Nomor telpon Badan Pengawasan 021 - 2907 9177
  5. Melalui Nomor telpon Pengadilan TInggi 021 - 4252 069
  6. Melalui Nomor telpon Pengadilan Negeri Jakarta Barat 021 - 53346707
  7. Melalui Nomor Whattshap : 0812 1207 0671
  8. Melalui email : pengadilanjakartabarat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online