Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan dari Pemohon;
  2. Surat Kuasa (Asli)
  3. Fotocopy Surat Kuasa (4 rangkap)
  4. Fotocopy KTP (Pemberi dan Penerima Kuasa)
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Surat Tugas asli dan fotocopy (hubungan pekerjaan)
  9. Fotocopy Kartu Pegawai/Karyawan (hubungan pekerjaan

  1. Pemohon memasukkan surat kuasa insidentil melalui loket pelayanan bagian Umum.
  2. Petugas bagian umum menerima surat permohonan tersebut dan memberikan tanda terima
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk di disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat kuasa tersebut ke kepaniteraan muda hukum
  4. Setelah itu Petugas bagian umum memberikan surat yang telah di disposisi tersebut ke bagian hukum untuk segera diproses,
  5. Setelah di proses oleh petugas bagian hukum selanjutnya surat tersebut di tandatangani oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
  6. Petugas kepaniteraan Hukum mencatat nomor surat kuasa tersebut dan meregisternya selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

1 Jam

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Untuk sampai saat ini belum ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store