Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa (Asli)
  2. Foto copy Surat Kuasa (4 rangkap)
  3. Foto Copy Kartu Advokat
  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah Advoka

  1. Pastikan perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  2. Datanglah dengan membawa Surat Kuasa Asli, Foto Copy Surat Kuasa, Foto Copy Kartu Advokat, Foto Copy Berita Acara Sumpah Advokat
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan pendaftaran Surat Kuasa dan apabila sudah lengkap maka Surat Kuasa tersebut bisa dicatat/register untuk nomor Surat Kuasa serta akan mendapat Tanda Terima bukti pendaftaran Surat Kuasa
  5. Pemohon/Advokat bisa menunggu sekitar 10 Menit untuk penandatangan Surat Kuasa tersebut
  6. Setelah Surat Kuasa di tandatangani oleh Panitera Muda Hukum maka Petugas akan memanggil Pemohon/Advokat serta menyerahkan Surat Kuasa tersebut

10 Menit

Biaya PNBP

Kepaniteraan Muda Hukum

Sampai saat ini belum ada Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store