Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Permohonan surat tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
  2. Copy surat izin pendirian/ surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, Lembaga Pelatihan Kerja dari instansi yang berwenang atau surat izin
  3. Surat Keputusan pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK)
  4. Struktur organisasi dan nama-nama pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
  5. Rencana Penempatan tenaga kerja/ Penyaluran alumni paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan
  6. Laporan Penyaluran alumni 2 (dua) tahun ke belakang
  7. Fasilitas/ sarana dan prasarana tempat sekretariat Bursa Kerja Khusus (BKK)
  8. MOU Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)

  1. Pemohon dengan persyaratan lengkap
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Pihak Dinas Ketenagakerjaan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan
  4. Jika permohonan memenuhi persyaratan sesuai administrasi dan teknis maka diterbitkan surat tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Contact Person :

1.  Yunita Puji Astuti, SE (082175809958)

2. Endah Dwi Putranti, S.Pd (081377522052)

 Website :

www.d isnaker.palembang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store