Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat

No. SK: 20/KPN.W10-U2/KP.7.4/II/2024

  1. Berkas perkara; Checklist berkas Perkara.
  2. Cek List berkas perkara.
  3. Berkas Perkara.
  4. Berkas perkara.
  5. Berkas perkara; Penetapan penunjukan Hakim.
  6. Berkas perkara; Penetapan.
  7. Berkas Perkara; terdakwa, Saksi dan Barang Bukti lengkap.
  8. SIPP; Register Induk Perkara Pidana Singkat.
  9. Konsep BAS.
  10. Berkas perkara; Konsep Petikan Putusan; Konsep BA.
  11. Softcopy Petikan Putusan.
  12. Berkas perkara; Ceklist kelengkapan berkas; Buku ekspedisi.
  13. Putusan PN; SIPP.
  14. Berkas perkara; Ceklist kelengkapan berkas.
  15. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap; Cheklist.

  1. Menerima berkas perkara.
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara.
  3. Menyerahkan berkas perkara.
  4. Menetapkan Majelis Hakim/Hakim
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim.
  6. Proses persidangan.
  7. Menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk.
  8. Penyusunan putusan dalam Berita Acara Sidang (BAS).
  9. Pembuatan petikan Putusan.
  10. Penyampaian petikan putusan kpd penyidik,jpu dan lapas dan minutasi berkas perkara.
  11. Menyerahkan berkas perkara / minutasi.
  12. Menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP.
  13. Menginput e-doc putusan ke dalam SIPP.
  14. Menerima minutasi perkara dari PP.
  15. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan



  1. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian). http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui Nomor telpon Badan Pengawasan 021 - 2907 9177
  5. Melalui Nomor telpon Pengadilan TInggi 021 - 4252 069
  6. Melalui Nomor telpon Pengadilan Negeri Jakarta Barat 021 - 53346707
  7. Melalui Nomor Whattshap : 0812 1207 0671
  8. Melalui email : pengadilanjakartabarat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online