Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  2. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  3. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  4. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  5. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  6. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  7. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  8. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  9. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  10. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  11. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  12. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  13. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  14. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  15. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  16. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  17. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  18. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  19. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  20. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  21. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.
  22. a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  23. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan per ataan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan menandatangani, dan menyampaikan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: (1) mengisi, Formulir, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan (2). menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  24. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: (1). dokumen identitas diri salah satu pengurus, (2) dokumen pendirian badan usaha.

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:
    1. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    2. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    3. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    4. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    5. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    6. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    7. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    8. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    9. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    10. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    11. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    12. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    13. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    14. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
    15. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    16. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

sertifikat elektronik dan bukti penerbitan sertifikat elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksmile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"