Pendaftaran Perkara Online

No. SK: 58/KPN/SK.OT1.2/II/2024

  • Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Advokat terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Kartu keanggotaan Advokat; dan
    3. Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.
  • Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Kurator atau Pengurus terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Kartu keanggotaan Kurator atau Pengurus yang berlaku;
    3. Sertifikat tanda lulus ujian Kurator atau Pengurus; dan
    4. Surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus yang berlaku.

  1. PENGGUNA TERDAFTAR : a. Advokat mendaftarkan pada Aplikasi e-Court dengan mengisi email aktif; b. Melakukan konfirmasi akun pada e-mail aktif; c. Mengisi data yang dibutuhkan pada Aplikasi e- Court; d. Menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi; e. Setelah mendapatkan verifikasi dari Pengadilan Tinggi; f. Mendaftarkan perkara; g. Mengisi data pihak; h. Melengkapi dan mengunggah berkas perkara; i. Mencetak e-SKUM yang telah tercantum dalam Aplikasi e-Court; j. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account; k. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account; l. Verifikasi Pembayaran; m. Mendapatkan notifikasi pendaftaran perkara; n. Mendapatkan panggilan sidang secara online melalui email aktif yang terdaftar pada Aplikasi Ecourt.
  2. PENGGUNA LAIN : a. Pengguna Lain datang ke Meja/ Pojok Ecourt di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa persyaratan; b. Petugas Meja / Pojok Ecourt membuatkan akun Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court dengan mengisi email aktif dan data Pengguna Lain; c. Petugas Meja / Pojok Ecourt melakukan konfirmasi akun pada e-mail aktif Pengguna Lain; d. Petugas Meja/ Pojok Ecourt melakukan verifikasi pendaftaran Pengguna Lain; e. Pengguna Lain mendaftarkan perkara menggunakan akun Pengguna Lain yang telah terdaftar; f. Pengguna Lain mengisi data pihak dan mengunggah berkas perkara; g. Pengguna Lain mencetak e-SKUM dalam Aplikasi e-Court; h. Pengguna Lain melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account, dan Pengguna Lain memverifikasi pembayaran; i. Mendapatkan notifikasi pendaftaran perkara; j. Mendapatkan panggilan sidang secara online melalui email aktif yang terdaftar pada Aplikasi Ecourt.

Jangka waktu layanan secara otomatis oleh sistem aplikasi e-Court

Biaya layanan secara otomatis dihitung oleh sistem aplikasi e-Court

E-Court

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Online"