Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  • Dari Penuntut ke Pengadilan
    1. Memilih pengadilan yang berwenang;
    2. Melengkapi data terdakwa;
    3. Melengkapi data penahanan pada tingkat penuntutan (jika ada);
    4. Mengunggah kelengkapan dokumen;
    5. Mendapatkan nomor perkara daring (bukan nomor perkara).

  1. Melengkapi seluruh dokumen pada aplikasi e-Berpadu Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik.

Pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penuntut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik"