Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Penyidik mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan;
  2. Penuntut Umum mengunggah dokumen tingkat Penuntutan;
  3. Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu.

  1. Panmud terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Panmud terkait memverifikasi kelengkapan dokumen berkas perkara;
  3. Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, Panmud terkait mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu;
  4. Penuntut Umum melengkapi data dan dokumen berkas perkara melalui Aplikasi e-Berpadu;
  5. Dalam hal berkas perkara telah lengkap, Panmud terkait meregistrasi perkara ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  6. Dalam hal terjadi perubahan surat dakwaan, Penuntut Umum dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Berpadu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik"