Permohonan Pembantaran Penahanan

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Mengunggah dokumen permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

  1. Panmud terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Dalam hal dokumen permohonan pembantaran penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon;
  3. Dalam hal permohonan pembantaran penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panmud terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu;
  4. Panmud terkait melakukan registrasi permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  5. Hakim menandatangani penetapan pembantaran;
  6. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan pembantaran telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar;
  7. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan pembantaran dengan login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembantaran Penahanan"