Permohonan Penetapan Diversi

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Penyidik/Penuntut Umum mengunggah dokumen permohonan penetapan diversi dengan disertai surat kesepakatan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

  1. Panmud terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Panmud terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan penetapan diversi;
  3. Dalam hal dokumen permohonan penetapan diversi tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon;
  4. Dalam hal permohonan penetapan diversi tidak dapat diproses lebih lanjut, Panmud terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  5. Panmud terkait melakukan registrasi permohonan penetapan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  6. Dalam hal Ketua/Wakil Ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan diversi ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Diversi"