Permohonan Pendaftaran Praperadilan

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Mengisi identitas Pemohon dan Termohon yang tersedia pada layanan Praperadilan pada aplikasi e-Berpadu;
  2. Mengunggah Surat Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa (Jika ada)

  1. Petugas menerima notifikasi permohonan pra-peradilan pada aplikasi e-berpadu;
  2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan pra-peradilan dan membuat tanda terima;
  3. Staf menginput data di SIPP dan mencatat dalam register;
  4. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim melalui aplikasi SIPP;
  5. Panitera Menunjuk Panitera Pengganti melalui aplikasi SIPP;
  6. Staf mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam register;
  7. Hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari sidang melalui aplikasi SIPP;
  8. Hakim menerima berkas;
  9. Jurusita melakukan panggilan sidang;

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Praperadilan"