Permohonan Penangguhan Penahanan Tingkat Persidangan

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Mengisi Formulir yang tersedia pada layanan Pengalihan Penahanan pada aplikasi e-Berpadu;
  2. Mengunggah dokumen elektronik KTP dan Permohonan;
  3. Jika yang menjadi jaminan uang maka pada aplikasi di isi nominal jaminan dalam rupiah;
  4. Jika yang menjadi jaminan adalah orang maka wajib mengisi data nama lengkap penjamin, NIK penjamin.

  1. Petugas menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Penangguhan Penahanan;
  2. Panmud Meneliti kelengkapan permohonan izin Penangguhan Penahanan;
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan Penangguhan Penahanan;
  4. Staf membuat konsep penetapan Penangguhan Penahanan;
  5. Hakim menandatangani penetapan Penangguhan Penahanan;
  6. Panmud mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinannya oleh Panitera.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penangguhan Penahanan Tingkat Persidangan"