Persuratan

  1. Surat/ Dokumen/ Berkas

  1. Pemohon menyerahkan surat ke PTSP bagian Umum dan Keuangan
  2. Petugas PTSP Umum dan Keuangan menerima surat dan mendaftarkan pada aplikasi PTSP+ untuk didisposisi pimpinan
  3. Pimpinan mendisposisi surat ditujukan kepada kepala bagian yang bersangkutan
  4. Bagian yang bersangkutan menindaklanjuti dan/ atau melaksanakan surat tersebut.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut surat masuk

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store