Permohonan Salinan/ Fotocopy Putusan Telah Berkekuatan Hukum

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  1. Pemohon membawa persyaratan dokumen dan menyerahkan kepada PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk didisposisi secara berjenjang
  2. Bila permohonan diterima, staff bagian Hukum akan membuat formulir persetujuan peminjaman berkas kemudian diparaf oleh Panitera Muda Hukum lalu ditandatangani oleh Panitera dan untuk diketahui Ketua Pengadilan Negeri Baubau
  3. Staff bagian Hukum yang bertugas sebagai pengelola arsip mencari dan mengambil berkas perkara melalui SIPP
  4. Pengelola arsip menginput peminjaman berkas perkara pada SIPP dan mencatat pada buku register peminjaman berkas'
  5. Pengelola arsip menggandakan berkas putusan sesuai permintaan pemohon
  6. Berkas yang telah selesai digandakan diperiksa kembali oleh pengelola arsip sebelum diarsipkan kembali

1 Hari kerja

PNBP: Rp 10.000

Biaya Leges Perkara Perdata Rp 500/ lembar

Salinan/ Fotocopy Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan/ Fotocopy Putusan Telah Berkekuatan Hukum"