Gugatan Sederhana

  1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinan Surat Gugatan Sederhana (diperbanyak sejumlah tergugat)
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk MS. Word
  3. Berkas Bukti Surat
  4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan/ disahkan lengkap dengan fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Advokat (jika dikuasakan)
  5. Surat Kuasa Insidentil yang telah didaftarkan/ disahkan lengkap dengan fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Baubau, surat permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil dan/ atau Surat Tugas (bagi instansi)

  1. Mendaftar akun pengguna (untuk non-advokat) pada halaman e-court
  2. Petugas PTSP Perdata menerima dokumen pendaftaran dan kelengkapan berkas perkara
  3. Melakukan validasi panjar biaya perkara

2 Jam

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online