Gugatan/ Bantahan/ Perlawanan/ Mediasi Gagal

  1. Surat Gugatan atau Kuasanya yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,-
  2. Fotocopy KTP Penggugat/KTA Kuasa Hukum
  3. Bukti-bukti surat

  1. Mendaftar akun pengguna (untuk non-advokat) pada halaman e-court
  2. Petugas PTSP Perdata menerima dokumen pendaftaran dan kelengkapan berkas perkara
  3. Melakukan validasi panjar biaya perkara

2 Jam

Berdasarkan Panjar Biaya pada aplikasi e-Court

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online