Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah sebagai Advokat (tiga lembar)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Advokat (tiga lembar)
  4. Fotocopy KTP (tiga lembar)

  1. Pemohon datang ke PTSP bagian Hukum dengan membawa persyaratan pembuatan surat kuasa khusus
  2. Petugas PTSP bagian Hukum menerima berkas dan memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas PTSP bagian Hukum mendaftarkan dan mencatat surat kuasa pada buku register pendaftaran surat kuasa
  4. Panitera Muda Hukum memberikan paraf pada lembaran surat kuasa kemudian ditandatangani oleh Panitera dan distempel
  5. Pemohon menerima satu rangkap surat kuasa yang telah disahkan dan Petugas PTSP menyimpan dua rangkap surat kuasa sebagai arsip

1 Hari kerja

Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Kuasa Khusus

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store