Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi pada Pengadilan Negeri Mungkid

  1. Pemohon Kasasi/ Kuasannya hadir dan menyatakan permahonan kasasi.
  2. Relas pemberitahuan putusan Banding.
  3. Asli surat kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA /asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadian Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi pada Pengadilan Negeri Mungkid"