Perkara Perdata Gugatan/Bantahan Pada Perngadilan Negeri Mungkid

  1. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 5 / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, toto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil
  4. foto copy ldentitas/KTP penggugat
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh aplikasi e-court.
  6. Akun e-court.

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administasi biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Gugatan/Bantahan Pada Perngadilan Negeri Mungkid"