Standar Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana

  1. Membawa surat gugatan sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5/ menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file ms word.
  3. Melampirkan Bukti awal.
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  5. Foto copy identitas/ KTP pemohon.
  6. Mendaftar akun e-court.
  7. Mendaftar perkara gugatan sederhana pada aplikasi e-court.
  8. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh aplikasi e-court.

1 Jam

Panjar biaya perkara ditaksir secara langsung oleh aplikasi e-court dan didaftarkan melalui rekening yang tercantum dalam aplikasi e-court

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana"