Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)

  1. Foto Copy KTP Paspor SIM
  2. Foto Copy SKCK yang masih berlaku
  3. Pas Foto 4 x 6 Berwarna 2 Lembar
  4. Foto Copy KTP Paspor SIM
  5. Foto Copy SKCK yang masih berlaku
  6. Pas Foto 4 x 6 Berwarna 2 Lembar

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran Pengguna pada Aplikasi Eraterang melalui Link https eraterang badilum mahkamahagung go id masuk
  2. Pemohon melakukan pengisian data pada aplikasi Eraterang
  3. Melakukan Upload Dokumen Elektronik
  4. Mencetak Surat Permohonan pada Aplikasi Eraterang
  5. Petugas Melakukan Verifikasi data permohonan melalui aplikasi PTSP
  6. Petugas Melakukan Cetak Surat pada Aplikasi PTSP
  7. Pemohon datang Ke pengadilan Negeri Sampit dengan membawa surat permohonan yang telah dicetak dari Aplikasi Eraterang dan Membayar Biaya PNBP untuk mengambil Surat Keterangan
  8. Pemohon melakukan Pendaftaran Pengguna pada Aplikasi Eraterang melalui Link https eraterang badilum mahkamahagung go id masuk
  9. Pemohon melakukan pengisian data pada aplikasi Eraterang
  10. Melakukan Upload Dokumen Elektronik
  11. Mencetak Surat Permohonan pada Aplikasi Eraterang
  12. Petugas Melakukan Verifikasi data permohonan melalui aplikasi PTSP
  13. Petugas Melakukan Cetak Surat pada Aplikasi PTSP
  14. Pemohon datang Ke pengadilan Negeri Sampit dengan membawa surat permohonan yang telah dicetak dari Aplikasi Eraterang dan Membayar Biaya PNBP untuk mengambil Surat Keterangan

Jenis Surat Keterangan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Negara

Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sampit Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 dan SEMA No 1 Tahun 2019 Biaya Pembuatan Surat Keterangan sebesar Rp 10 000 Sepuluh Ribu Rupiah adalah Biaya Penerimaan Bukan Pajak PNBP

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

https eraterang badilum mahkamahagung go id masuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)"