Standar Pelayanan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding/ Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding/ Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  8. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

1 Jam


Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding"